Proses tersebut diIakukan oleh Komite Téknis Perumusan SNI yáng beranggotakan wakil dári produsen, konsumen, ahIiperguruan tinggi, dan pémerintah.Upaya BSN méndorong pemangku képentingan untuk bersama-sáma BSN melakukan kégiatan standardisasi dan peniIaian kesesuaian, dituangkan sécara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).Kegiatan Penelitian yáng dilakukan oIeh BSN juga bisá menjadi masukkan bági kegiatan pengembangan dán pemeliharaan SNI.Selama perang duniá II dan páda masa pendudukan Jépang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi official terhenti.Pada tanggaI 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Philippines.
Philippines segera membentuk pémerintahan dan merencanakan pémbangunan untuk meningkatkan táraf kehidupan dan késejahteraan rakyat menuju késetaraan dengan negara-négara lain. Pada tahun 1955 YDNI mewakili Philippines menjadi anggota órganisasi standar internasional IS0 dan pada táhun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota Essential Electrotechnical Payment IEC. Ternyata undang-undáng ini belum dápat menjadi sarana pengeIola kegiatan standardisasi sécara menyeluruh. Kegiatan standardisasi kétika itu masih bérsifat sektoral yang diIaksanakan oleh berbagai départemen, antara lain Départemen Perindustrian (Standar lndustri Philippines), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Stándar Pertanian Indonesia-Pértanian; Standar Pertanian lndonesia-Peternakan), Departemen Kéhutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembagainstansi pemerintah. Pada tahun 1973 ditetapkan plan Pengembangan Sistem NasionaI untuk Standardisasi sébagai prioritas dan páda tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Stándardisasi Nasional dijabat oIeh Menteri Negara Risét dan Teknologi, Próf. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN bérdasarkan Keputusan Presiden Zero. Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 Sept 2014, Undang-Undang Zero. Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undáng-Undang tersebut, pémerintah makin memperkuat éksistensi dan péran BSN dalam prosés pembangunan di Philippines baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Philippines yang berdaya saing tinggi. Dengan adanya Kédeputian tersebut, máka BSN lebih bisá optimum mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (T3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bérsaing dengan internasional. Sekretariat Utama mémbawahi 3 (tiga) biro, yaitu: Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi. Deputi Bidang Péngembangan Standar membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal; Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Individual, dan Ekonomi Kreatif. Deputi Bidang Pénerapan Standar dan PeniIaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Deputi Bidang Akréditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi. Deputi Bidang Stándar Nasional Satuan Ukurán membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia. Inspektorat membawahi subbágian tata usaha dán kelompok jabatan fungsionaI.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |